DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................ i
DAFTAR
GAMBAR............................................................................................................ ii
1
Pendahuluan ...................................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................ 2
1.3 Maksud dan Tujuan ............................................................................................ 2
2
E-Government ................................................................................................................... 3
2.1 Tujuan E-Government ........................................................................................ 3
2.2 Manfaat E-Government ...................................................................................... 3
2.3 Hubungan dalam E-Government ........................................................................ 4
2.3.1 G2C
(Government to Citizen) ............................................................. 4
2.3.2 G2B
(Govenrment to Business) ........................................................... 4
2.3.3 G2G
(Govenrment to Government) .................................................... 5
2.3.4 G2E
(Government to Employees) ....................................................... 5
2.4 Jenis Pelayanan pada E-Government .................................................................. 5
3
Konsep Pengembangan E-Government ............................................................................. 7
3.1 Kebijakan............................................................................................................. 7
3.2 Perencanaan......................................................................................................... 8
3.2.1 Penyusunan
Masterplan........................................................................ 8
3.2.2 Rencana
Pendanaan dan Investasi ....................................................... 8
3.2.3 Penyusunan
Rencana Aksi ................................................................... 9
3.3 Kelembagaan ...................................................................................................... 9
3.4
Infrastruktur Fisik ............................................................................................... 10
3.5
Infrastruktur Non Fisik ....................................................................................... 12
3.5.1 Aplikasi
Pemerintahan.......................................................................... 13
3.5.2 Aplikasi
Layanan Masyarakat .............................................................. 14
3.5.3 Data Dari
Perangkat ............................................................................ 15
PENUTUP
............................................................................................................................ 16
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
3-1 Perencanaan “E-Government” .......................................................................... 8
Gambar
3-2 Topologi Jaringan WAN Kota Medan............................................................... 11
Gambar
3-3 Alur Aplikasi dan Data Ideal............................................................................. 13
1.
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Latar Belakang
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication
Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari
penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga
dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan
keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki
kelebihankelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara
tradisional dalam melakukan interaksi. Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal
kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih murah, sentralisasi data dan akses data
yang bisa digunakan untuk segala kalangan.
Dengan
kelebihan-kelebihan seperti diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan
mempergunakan ICT dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia
dalam berinteraksi dengan sesamanya. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang
ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.
Pemerintah
adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari
jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik
negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang
terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan
untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya
dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan
kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan,
pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait
dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem
informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk:
a. mengumpulkan
informasi
b. mengklasifikasikan
informasi
c. mengolah
informasi
d.
menginterpretasikan informasi
e. mengambil informasi
dari tempat penyimpanan
f. transmisi
(penyampaian)
g. penggunaan
informasi.
Pemikiran-pemikiran
yang telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah
melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep E-Government.
E-Government memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan
mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian
tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu:
a. Online
Services: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu
masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah
pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak
yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau
lisensi.
b. Govenrment
Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih
khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti
electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web (Web Base), formulir
elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan
internet.
Oleh karena itu, maka pengembangan
E-Government sangat diperlukan bagi setiap pemernitah daerah, agar kinerja
pemerintahan menjadi lebih baik dan tidak tertinggal dari daerah lain yang
telah menerapkan E-Government sebelumnya.
1.2
Landasan Hukum
Dasar
hukum terbentuknya E-Government adalah:
a. UU
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. UU
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
c. Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Inpres
No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan
E-Government.
e. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
f. Permendagri
No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara.
g. KepmenPAN
63 th 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1.3
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan dari pembangunan sistem E-Government ini adalah untuk menciptakan sebuah
sistem informasi yang terintegrasi, terpusat dan terkoneksi 24 jam tanpa ada
gangguan dengan infrastruktur serta SDM yang baik. Sehingga menciptakan sebuah
pemerintahan yang lebih efektif dengan memanfaatkan perkembangan IT saat ini.
2.
E-Government
E-Government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Pada
intinya EGovernment adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat
meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.
2.1
Tujuan
E-Government
Adapun tujuan dari
pelaksanaan E-Government adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan
informasi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan kepribadian bangsa serta
kesatuan dan persatuan.
b. Meningkatkan
kualitas di bidang TI dan telekomunikasi
c. Membangun
komunikasi antara pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan secara timabal
balik.
2.2
Manfaat E-Government
Adapun manfaat dari
pelaksanaan E-Government yaitu:
a. Pelayanan
servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam
sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya Kantor. Informasi
dapat dicari dari Kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke Kantor
pemerintahan.
b. Memperbaiki
kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal
efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.
c. Meningkatkan
transparansi, kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka penerapan konsep Good Governance dan clean government.
d. Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang
dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari.
e. Memberikan
peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
f. Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepa dan tepat menjawab
berbagai permasalahan publik maupun global.
g. Memberdayakan
masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik
yang setara dan demokratis.
h. Memperluas
partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam
pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.
i.
Memperbaiki
produktivitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
j.
Peningkatan hubungan
antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan
(transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua
pihak.
k. Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilih kansekolah yang pas untuk anaknya. Pelaksanaan pemerintahan
yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan
melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya
sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara
pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik
yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya
berlangsung satu atau dua jam, misalnya.
Karakteristik
e-government diantaranya:
·
Interaksi antara
pemerintah dengan berbagai pihak yang berkepentingan seerti masyarakat luas,
pebisnis dan unit-unit kerja di lingkungan pemerintah lainnya.
·
Menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi (komputer, dan internet)
·
Mempermudah dan praktis
dalam pelayanan pemerintah terhadap berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholder).
·
2.3
Hubungan Dalam E-Government
2.3.1 G2C (Government to Citizen)
Pemerintah membangun dan menerapkan
berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki
hubungan interaksi dengan masyarakat. Untuk mendekatkan pemerintah dengan
rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan
mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai pelayanan sehari-hari.
2.3.2 G2B (Government to Business)
Salah satu tugas
utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang
kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
2.3.3 G2G (Government to Government)
Meningkatnya
kebutuhan bagi Negara-negara untuk saling berkomunikasi secara lebih intens
dari hari ke hari tidak hanya berkisar ada hal-hal yang berbau diplomasi
semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama anta entiti-entiti negara.
2.3.4 G2E (Government to Employees)
Diperuntukkan
bagi pegingkatan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan
pemerintah yang bekerja disejumlah institusi pelayanan masyarakat.
2.4
Jenis Pelayanan Pada E-Government
Dalam
implementasinya, dapat dilihat sedemikan beragam tipe pelayanan yang ditawarkan
oleh pemerintah kepada masyarakatnya melalui e-Government. Salah satu cara
mengkategorikan jenis-jenis pelayanan tersebut adalah dengan melihatnya dari
dua aspek utama:
a. Aspek
Kompleksitas, yaitu yang menyangkut seberapa rumit anatomi sebuah aplikasi
e-Government yang ingin dibangun dan diterapkan.
b. Aspek
Manfaat, yaitu menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan besarnya manfaat yang
dirasakan oleh para penggunanya.
Berdasarkan
dua aspek di atas, maka jenis-jenis proyek e-Government dapat dibagi menjadi
tiga kelas utama, yaitu: Publish, Interact, dan Transact.
a.
Publish
Jenis
ini merupakan implementasi e-Government yang termudah karena selain proyeknya
yang berskala kecil, kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sejumlah
sumber daya yang besar dan beragam. Di dalam kelas Publish ini yang terjadi
adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasikan berbagai
data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan bebas
diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan melalui
internet. Biasanya kanal akses yang dipergunakan adalah komputer atau handphone
melalui medium internet, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan untuk
mengakses situs (website) departemen atau divisi terkait dimana kemudian user
dapat melakukan browsing (melalui link yang ada) terhadap data atau informasi
yang dibutuhkan. Contoh:
·
Para pengusaha dapat
mengetahui prasyarat dan prosedur perijinan dalam mendirikan usaha
·
Pelajar SMU dapat
mengetahui informasi berbagai program studi yang ditawarkan oleh berbagai
perguruan tinggi beserta prasyaratnya
·
Masyarakat secara
online dan real-time dapat mengetahui mekanisme pelayanan pembuatan KTP, KK,
dan pelayanan lainnya, serta dapat mengetahui hasil sementara pemilihan umum,
·
Ibu-ibu dapat
memperoleh informasi mengenai cara hidup sehat dari situs Departemen
Kesehatan;
b.
Interact
Pada
kelas Interact telah terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan
mereka yang berkepentingan. Ada dua jenis aplikasi yang biasa dipergunakan.
Yang pertama adalah bentuk portal dimana situs terkait memberikan fasilitas
searching bagi mereka yang ingin mencari data atau informasi secara spesifik
(pada kelas Publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Yang kedua adalah
pemerintah menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan
unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (seperti chatting,
tele-conference, web-TV, dan lain sebagainya) maupun tidak langsung (melalui
email, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan lain sebagainya).
Contoh:
·
Perusahaan dapat
melakukan Tanya jawab mengenai persyaratan tender untuk berbagai proyek yang
direncakan pemerintah melalui e-mail, chatting atau guestbook.
·
Dosen dapat mencari
informasi spesifik mengenai beasiswa lanjutan studi di luar negeri yang dikoordinir
oleh Dikti.
·
Masyarkat dapat
menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui mailing list atau e-mail atau
berintaksi langsung melalui chatting,
·
Pasien dapat
berkomunikasi gratis dengan dokter melalui keluhan penyakit yang dideritanya
melalui web-TV (konsep tele-medicine).
c.
Transact
Yang
terjadi pada kelas ini adalah interaksi dua arah seperti pada kelas Interact,
hanya saja terjadi sebuah transaksi yang berhubungan dengan perpindahan uang
dari satu pihak ke pihak lainnya (tidak gratis, masyarakat harus membayar jasa
pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau mitra kerjanya). Aplikasi ini
jauh lebih rumit dibandingkan dengan dua kelas lainnya karena harus adanya
sistem keamanan yang baik agar perpindahan uang dapat dilakukan secara aman dan
hak-hak privacy berbagai pihak yang bertransaksi terlindungi dengan baik.
Contoh:
·
Para wajib pajak dapat
melakukan pembayaran pajak secara online.
·
Masyarakat dapat
mengurus permohonan memperoleh KTP baru atau memperpanjangnya melalui internet.
·
Para pengusaha
perkebunan, pertanian, maupun kehutanan dapat secara aktif melakukan jual beli
produknya melalui bursa berjangka dari komputernya masing-masing;
3. Konsep
Pengembangan E-Government
Dalam
pelaksanaan pengembangan“E-Government”, terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dan dipersiapkan agar proses pengembangan “E-Government” dapat
berjalan sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah. Hal yang perlu diperhatikan
dan dipersiapkan antara lain:
a. Kebijakan
b. Perencanaan
c. Kelembagaan
d. Infrastruktur
Fisik
e. Infrastruktur
non Fisik
3.1
Kebijakan
Dalam mewujudkan pembangunan “E-Government” dibutuhkan norma/hukum khusus yang diberikan oleh Kepala Daerah yang disusun berdasarkan
UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri dan
Peraturan Daerah Tentang Teknologi Informasi dan Pelaksanaan Pemerintah Daerah
yang menjadi dasar dari langkah besar yang akan dilakukan untuk merencanakan
dan mewujudkan “E-Government” serta
mengawal pelaksanaan/pengimpelemntasian “E-Government”
pada pemerintah daerah.
Kebijakan
ini berfungsi untuk mewujudkan komitmen
dari Kepala Daerah yang tersampaikan
secara sistematis kepada seluruh jajaran aparatur negara yang dipimpinnya.
Kebijakan
ini dibutuhkan untuk mengatur keseluruhan proses pembangunan “E-Government” yang akan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah. Baik dari perencanaan “E-Government”,
pemberdayaan SDM, hingga proses realisasi “E-Government”.
Kebijakan yang akan dibuat ini juga akan memaksa
dan membudayakan penggunaan
teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan aparatur negara
didalam wilayah pemerintahan yang akan mengembangkan “EGovernment”.
Kebijakan
yang akan dibuat harus mencakup:
a. Perencanaan,
mencakup pedoman, masterplan, serta penyusunan rencana aksi untuk melaksanakan
pembangunan dan pengembangan “E-Government”
b. Kelembagaan,
mencakup pembentukan UPT, atau penunjukan SKPD yang akan bertanggungjawab atas
pembangunan dan pengembangan “E-Government”
c. Infrastruktur,
mencakup pengembangan infrastruktur dan pemusatan infrastruktur dalam suatu
jaringan WAN.
d. Data/Aplikasi,
mencakup penyediaan data dan aplikasi yang mendukung dalam proses pembangunan
dan pengembangan “E-Government” secara terpadu.
Kebijakan
tersebut antara lain, yakni:
a. Peraturan
Kepala Daerah, Mengikat dan mengatur tata laksana penerapan dan pengembangan
E-Government.
b. Peraturan
Pendukung, Merupakan peraturan turunan dari point a, berupa:
·
Petunjuk Teknis
·
Petujuk Pelaksanaan
·
SOP
·
SK Kepala SKPD
3.2
Perencanaan
Dalam pelaksanaan pembangunan dan
pengembangan “E-Government”,
perencanaan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Tanpa adanya
perencanaan yang jelas, pembangunan dan pengembangan “E-Government” tidak akan berjalan dengan sempurna dan tidak akan
mengasilkan keluaran yang sesuai dengan harapan. Didalam perencanaan ini juga
dijelaskan fase-fase yang akan dilakukan untuk mewujudkan “E-Government”. Perencanaan ini harus berisi:
Gambar 3-1
Perencanaan “E-Government”
3.2.1
Penyusunan
Masterplan
Didalam masterplan ini harus
terdapat rencana jangka panjang yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam
pembangunan dan pengembangan “EGovernment”
baik dalam hal infrastruktur fisik maupun infrastruktur non fisik. Dalam
masterplan ini juga harus terdapat target
yang harus dicapai, serta tahapan
pelaksanaan untuk pencapaian target pengembangan “EGovernment”.
3.2.2
Rencana
Pendanaan dan Investasi
Pendanaan merupakan hal utama yang
harus dipenuhi untuk mewujudkan “E-Government”. Tanpa adanya rencana pendanaan
yang jelas, seluruh item yang telah disusun dalam sebuah perencanaan akan sulit
untuk direalisasikan mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah
Daerah.
Adapun rencana sumber dana yang
dapat digunakan untuk mewujudkan “EGovernment”
bisa didapat dari:
a. APBD
b. Sponsorship
c. CSR
(Corporate Social Responsibility) dari BUMN, BUMD maupun pihak swasta
d. Hibah/Sumbangan
e. Dana
Sharing dengan Swasta
3.2.3
Penyusunan
Rencana Aksi
Setelah masterplan, pendanaan dan
investasi telah disusun rencananya. Maka langkah akhir dari perencanaan ini
adalah menyusun rencana aksi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan “EGovernment”. Pada
rencana aksi ini akan terlihat tahapan yang akan dilakukan pada setiap
tahunnya. Rencana aksi ini dapat dituangkan didalam:
a. RPJMD/RPJPD
b. Rencana
Strategis (Renstra)
c. Rencana
Kerja Tahunan (Renja), serta
Program kerja
Pemerintah Daerah beserta Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah
3.3 Kelembagaan
Dalam melaksanakan pembangunan dan
pengembangan “E-Government”, perlu
ditunjuk sebuah lembaga yang menanggungjawabi dan mengawasi pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan “E-Government”.
Lembaga yang ditunjuk harus menanggungjawabi dan mengawasi beberapa hal, antara
lain:
1. Infrastruktur Fisik,
berupa perangkat jaringan WAN, CCTV, ATCS, Sistem Absensi, dan perangkat
teknologi informasi lainnya yang mendukung dalam pengembangan “E-Government”.
2. Infrasrtuktur Non Fisik,
berupa proses pengembangan aplikasi “E-Government”
serta data yang diambil dan dihasilkan oleh aplikasi tersebut harus terpadu
berdasarkan rancangan sistem yang sebelumnya telah dibuat dan dituangkan dalam Masterplan “E-Government”.
3. SDM dan Human Development¸
berupa pelaksanaan pengembangan kemampuan aparatur negara untuk memanfaatkan “E-Government” dalam kegiatan
sehari-hari pada seluruh SKPD didalam wilayah pemerintah daerah pelaksana pengembangan
“E-Government”.
4. Sosialisasi¸
berupa pelaksanaan sosialisai pemanfaatan “E-Government”
dalam kegiatan sehari-hari pemerintah dan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.
Lembaga yang ditunjuk untuk
mengkoordinasikan pengembangan E-Government direkomendasikan adalah Bappeda
(misalnya di Bidang Data dan Monitoring. Hal ini terkait dengan kebutuhan
Bappeda dalam pengumpulan data dan informasi bagi kepentingan perencanaan
pembangunan daerah. Dalam proses
pemilihan lembaga, maka perlu diperhatikan permasalahan personil. Diharapkan
pada lembaga tersebut terdapat personil yang berkompeten sehingga hasil yang
didapatkan lebih baik.
Lembaga yang dibentuk ataupun
dipilih dapat bekerjasama dengan stakeholder baik dalam proses pelaksanaaan,
pertanggungjawaban, serta pengawasan dalam mewujudkan “E-Government”.
3.4
Infrastruktur
Fisik
Dalam mewujudkan “E-Government”, maka dibutuhkan
infrastruktur yang mendukung, infrastruktur ini berupa sekumpulan perangkat
yang diperkukan agar seluruh Aplikasi “E-Government”
dapat berjalan dan digunakan oleh seluruh pengguna, baik dalam internal
pemerintahan maupun oleh masyarakat. Selain itu, infrastruktur ini juga
menghasilkan informasi dan data yang dapat digunakan oleh beberapa aplikasi,
maupun sebagai data dalam pengambilan keputusan. Adapun infrastruktur ideal yang
harus dimiliki Pemerintah Daerah dalam mewujudkan “E-Government” antara lain:
A. Jaringan
WAN dan LAN
Jaringan WAN dan LAN berfungsi
untuk menghubungkan SKPD serta seluruh perangkat komputer/laptop yang terdapat
di seluruh SKPD kedalam sebuah jaringan yang terintegrasi. Adapun cakupan jaringan
WAN dan LAN antara lain:
·
Kantor Kecamatan
·
Kantor Kelurahan
·
Kantor UPT
·
Fasilitas Pendidikan
(Sekolah)
·
Fasilitas Kesehatan
(RS, Puskesmas)
Gambar
3-2
Topologi Jaringan WAN Kota Medan
B. Koneksi
Internet Penyediaan internet yang didistribusikan secara terpusat melalui
infrastruktur jaringan WAN dan LAN Pemerintah Daerah. Sehingga distribusi
dilakukan lebih merata dan memudahkan seluruh SKPD untuk mengakses Aplikasi
Milik Pemerintah Daerah.
C. Data
Center Pembangunan data center ini bertujuan untuk memadukan seluruh server dan
data serta infrastruktur inti dalam pengembangan “E-Government” kedalam satu
ruangan. Sehingga memudahkan dalam integrasi dan peningkatan akurasi data yang
digunakan dalam seluruh aplikasi milik Pemerintah Daerah. Selain itu seluruh
ruang kontrol milik Pemerintah Daerah akan disatukan didalam satu tempat.
Sehingga memudahkan Kepala Daerah untuk mengawasi aktifitas di seluruh wilayah
pemerintahan.
D. Perangkat
IT yang Terintegrasi
·
ATCS
Area Traffic Control System atau
yang lebih dikenal dengan istilah ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu
lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk
mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimasi dan koordinasi pengaturan
lampu lalu lintas di setiap persimpangan. ATCS terdiri dari beberapa sistem
utama yaitu:
A. Server,
Workstation, yang berfungsi sebagai pusat operasional untuk memonitor dan
mengontrol kondisi lalu lintas dari seluruh persimpangan dalam satu area.
B. Wall
map, yang berfungsi menyediakan informasi status dan kondisi dari Local
Controller.
C. Local
Controller (pengontrol persimpangan).
D. Video
Surveilance (CCTV). e. Vehicle Detector.
Dalam pembangunan sistem ATCS ini
Pemerintah Daerah juga harus menyediakan sebuah ruang kontrol untuk melakukan
pengawasan seluruh lokasi yang telah terpasang ATCS.
·
CCTV
Penyediaan kamera CCTV baik di
lingkungan SKPD, di taman kota dan fasilitas umum, serta diseluruh daerah
secara bertahap yang berfungsi untuk mengawasi kondisi daerah dan meningkatkan
keamanan pada daerah yang terpasang CCTV. Kamera CCTV ini juga harus memiliki
ruang kontrol sehingga lebih memudahkan pengawasan.
·
Absensi
Penyediaan mesin absensi di seluruh
SKPD yang terpusat dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dan indikator
kinerja pegawai, sehingga memudahkan rekap keseluruhan pegawai SKPD di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
·
LPJU
Penyediaan lampu penerangan jalan
umum di seluruh jalan di daerah yang menggunakan solar cell. Sehingga menghemat
penggunaan energi listrik untuk penerangan daerah. Selain itu penerapan lampu
penerangangan dengan teknologi solar cell dapat diterapkan pada taman dan
fasilitas umum milik Pemerintah Daerah.
·
Traffic Light
Penerapan smart traffic light yang
dapat menyesuaikan dengan kondisi kemacetan berdasarkan tampilan dari ATCS.
Baik dalam keadaan ramai maupun dalam keadaan sepi.
E. Fasilitas
Wi-Fi Gratis Penyediaan fasilitas Wi-Fi Gratis Bagi Masyarakat pada taman milik
pemerintah daerah dengan Jam terbatas diluar jam kerja (16.01 – 23.00) sehingga
masyarakat dapat menggunakan fasilitas ini untuk mencari informasi yang
dibutuhkan.
3.5
Infrastruktur
Non Fisik
Dalam
mewujudkan pengembangan “E-Government”
diperlukan banyak infrastruktur non fisik berupa aplikasi dan data yang
berfungsi mengubah proses pemerintahan dan layanan masyarakat dari sistem
manual menjadi terdigitalisasi. Aplikasi dan data yang akan dibuat dan
dihasilkan harus bersifat terpadu, sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan
data. yang dapat diterapkan untuk
mendukung pengembangan “E-Government”,
dapat dilihat pada Gambar 3-6
Gambar 3-3
Alur Aplikasi dan Data Ideal
Pada
pengembangannya, aplikasi yang akan dibangun harus memiliki beberapa kriteria,
antara lain:
a. Bersifat
Open Source/Open Development sehingga aplikasi yang dibangun dapat terus
dikembangkan sesuai dengan perubahan yang terjadi pada Kondisi di Kota Medan.
b. Pembuatan
standart teknis pembangunan basis data, agar aplikasi yang akan dibangun dapat
lebih mudah diintegrasikan dengan aplikasi yang telah ada sebelumnya.
c. Memiliki
sistem keamanan yang tinggi agar terhindar dari serangan pihak lain secara
illegal
d. Aplikasi
yang harus dibangun efektif dan efisien, baik dari segi fungsi aplikasi yang
tidak bertabrakan dengan aplikasi lain, pengurangan penggunaan kertas (paperless),
serta data utama yang digunakan harus akurat dan berasal dari 1 sumber.
Adapun aplikasi yang dapat dibangun
kedepannya antara lain.
3.5.1 Aplikasi
Pemerintahan
Keuntungan yang paling diharapkan
dari aplikasi pemerintahan ini adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Adapun rancangan aplikasi
baru yang dapat dibangun antara lain:
·
Website Profile SKPD
·
E-Budgeting
·
E-Procurement
·
Sistem Informasi
Manajemen Barang Daerah (SIMBADA)
·
Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPEG)
·
Sistem Informasi
Monitoring dan Evaluasi (SIMONEV) • Sistem Informasi Manajemen Arsip (SIMAR)
·
Sistem Informasi
Pendukung Pengambilan Keputusan
·
Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (SiRUP)
·
Sistem Informasi Rumah
Sakit (SIRS)
·
Aplikasi Indikator
Kinerja Daerah
·
Aplikasi Indikator
Kinerja Pegawai
·
Aplikasi Rekam Medik
Masyarakat
·
Aplikasi Riwayat
Pendidikan
·
Aplikasi Pemetaan
Lokasi Rawan Bencana
·
Aplikasi Pemetaan
Lokasi Rawan Pangan
·
Aplikasi Alternatif
Kemacetan
·
Sistem Informasi
Kemiskinan
·
Aplikasi Monitoring
Dana Bos
·
E- Budgeting APBS
(Anggaran Pembelanjaan Sekolah) Kota Medan
·
Agenda
Harian
3.5.2 Aplikasi
Layanan Masyarakat
Pelayanan masyarakat yang dikelola
dengan teknologi informasi dalam sebuah sistem aplikasi layanan masyarakat. Ada
banyak kebutuhan dan sistem pelayanan yang bisa kita ciptakan, dari proses
sebelumnya yang masih dijalankan secara manual maka bisa kita rancang menjadi
konsep layanan informasi digital. Adapun cakupan layanan yang bisa kita rancang
dan kembangkan untuk mendukung “E-Government” antara lain:
·
Aplikasi Perizinan
Terpadu
·
Aplikasi Pajak Daearah
·
Aplikasi Pajak Bumi Dan
Bangunan
·
Aplikasi Pembayaran
Retribusi Sampah
·
Aplikasi Pemasaran
Produk UMKM Secara Online
·
Aplikasi Pendaftaran
Akta (Kematian, Kelahiran, Kepindahan, Kedatangan) Online
·
Aplikasi Trayek Angutan
Umum
·
Mobile Apps Pengaduan
Masyarakat
·
Perpustakaan Digital
·
PPDB Online (Penerimaan
Peserta Didik Baru)
·
Sistem Informasi
Pariwisata
·
WebGIS
Informasi Terpadu (“E-Government Homepage”)
3.5.3 Data
Dari Perangkat
Data yang dihasilkan dari perangkat
IT yang diterapkan di seluruh daerah pemerintahan dapat digunakan untuk
mendukung kelengkapan data aplikasi, sehingga aplikasi akan menghasilkan sebuah
informasi yang valid baik dalam Aplikasi Pemerintahan maupun Aplikasi Layanan
Masyarakat.
PENUTUP
Suatu
kehormatan apabila dengan pengembangan “E-Government”
ini, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi
didalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.