Minggu, 14 Januari 2018

PROPOSAL E-GOVERTMENT PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DI KOTA MEDAN

PROPOSAL E-GOVERTMENT
PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA KEGIATAN
PEMERINTAHAN DI KOTA MEDAN
                                                                   
Logo_Resmi_UG



                  

ANGGOTA KELOMPOK        :
Indra Benyamin S           55414292
Ryan Dwi Darmawan      59414876
Siswoyo Langgeng          5A414323
Yonathan Kevin              5C414456
KELAS                                    : 4IA23
Fakultas                                   : Teknologi Industri
Jurusan                                    : Teknik Informatika
Mata Kuliah                             : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen                                      : Rina Noviana



UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ........................................................................................................................ i
DAFTAR GAMBAR............................................................................................................ ii
1 Pendahuluan ...................................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................ 2
1.3 Maksud dan Tujuan ............................................................................................ 2
2 E-Government ................................................................................................................... 3
2.1 Tujuan E-Government ........................................................................................ 3
2.2 Manfaat E-Government ...................................................................................... 3
2.3 Hubungan dalam E-Government ........................................................................ 4
2.3.1 G2C (Government to Citizen) ............................................................. 4
2.3.2 G2B (Govenrment to Business) ........................................................... 4
2.3.3 G2G (Govenrment to Government) ..................................................... 5
2.3.4 G2E (Government to Employees) ....................................................... 5
2.4 Jenis Pelayanan pada E-Government ................................................................. 5
3 Konsep Pengembangan E-Government ............................................................................. 7
3.1 Kebijakan............................................................................................................. 7
3.2 Perencanaan......................................................................................................... 8
3.2.1 Penyusunan Masterplan........................................................................ 8
3.2.2 Rencana Pendanaan dan Investasi ....................................................... 8
3.2.3 Penyusunan Rencana Aksi .................................................................. 9
3.3 Kelembagaan ...................................................................................................... 9
3.4 Infrastruktur Fisik ............................................................................................... 10
3.5 Infrastruktur Non Fisik ....................................................................................... 12
3.5.1 Aplikasi Pemerintahan.......................................................................... 13
3.5.2 Aplikasi Layanan Masyarakat ............................................................. 14
3.5.3 Data Dari Perangkat ............................................................................ 15
PENUTUP ............................................................................................................................ 16
Daftar Pustaka....................................................................................................................... 17


DAFTAR GAMBAR

Gambar 3-1 Perencanaan “E-Government” ......................................................................... 8
Gambar 3-2 Topologi Jaringan WAN Kota Medan.............................................................. 11
Gambar 3-3 Alur Aplikasi dan Data Ideal............................................................................ 13


























1.    Pendahuluan

1.1    Latar Belakang

Latar Belakang Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihankelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan interaksi. Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih murah, sentralisasi data dan akses data yang bisa digunakan untuk segala kalangan.

Dengan kelebihan-kelebihan seperti diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.

Pemerintah adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan, pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk:

a. mengumpulkan informasi
b. mengklasifikasikan informasi
c. mengolah informasi
d. menginterpretasikan informasi
e. mengambil informasi dari tempat penyimpanan
f. transmisi (penyampaian)
g. penggunaan informasi.
Pemikiran-pemikiran yang telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep E-Government. E-Government memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu:
a.       Online Services: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.

b.      Govenrment Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web (Web Base), formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.

Oleh karena itu, maka pengembangan E-Government sangat diperlukan bagi setiap pemernitah daerah, agar kinerja pemerintahan menjadi lebih baik dan tidak tertinggal dari daerah lain yang telah menerapkan E-Government sebelumnya.

1.2    Landasan Hukum
Dasar hukum terbentuknya E-Government adalah:
a.       UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b.      UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
c.       Undang-Undang  No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.      Inpres No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government.
e.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
f.        Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara.
g.      KepmenPAN 63 th 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

1.3    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembangunan sistem E-Government ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem informasi yang terintegrasi, terpusat dan terkoneksi 24 jam tanpa ada gangguan dengan infrastruktur serta SDM yang baik. Sehingga menciptakan sebuah pemerintahan yang lebih efektif dengan memanfaatkan perkembangan IT saat ini.







2.    E-Government

E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Pada intinya EGovernment adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.

2.1    Tujuan E-Government
Adapun tujuan dari pelaksanaan E-Government adalah sebagai berikut:
a.       Pemanfaatan informasi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan kepribadian bangsa serta kesatuan dan persatuan.
b.      Meningkatkan kualitas di bidang TI dan telekomunikasi
c.       Membangun komunikasi antara pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan secara timabal balik.

2.2    Manfaat E-Government
Adapun manfaat dari pelaksanaan E-Government yaitu:
a.       Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya Kantor. Informasi dapat dicari dari Kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke Kantor pemerintahan.

b.      Memperbaiki kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.

c.       Meningkatkan transparansi, kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance dan clean government.

d.      Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari.

e.       Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

f.        Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepa dan tepat menjawab berbagai permasalahan publik maupun global.

g.      Memberdayakan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang setara dan demokratis.

h.      Memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.

i.        Memperbaiki produktivitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

j.        Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.

k.      Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih kansekolah yang pas untuk anaknya. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya.

Karakteristik e-government diantaranya:

·         Interaksi antara pemerintah dengan berbagai pihak yang berkepentingan seerti masyarakat luas, pebisnis dan unit-unit kerja di lingkungan pemerintah lainnya.
·         Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (komputer, dan internet)
·         Mempermudah dan praktis dalam pelayanan pemerintah terhadap berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder).
·          
2.3    Hubungan Dalam E-Government

2.3.1     G2C (Government to Citizen)
Pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai pelayanan sehari-hari.
2.3.2     G2B (Government to Business)
Salah satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2.3.3     G2G (Government to Government)
Meningkatnya kebutuhan bagi Negara-negara untuk saling berkomunikasi secara lebih intens dari hari ke hari tidak hanya berkisar ada hal-hal yang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama anta entiti-entiti negara.
2.3.4     G2E (Government to Employees)
Diperuntukkan bagi pegingkatan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintah yang bekerja disejumlah institusi pelayanan masyarakat.
2.4    Jenis Pelayanan Pada E-Government
Dalam implementasinya, dapat dilihat sedemikan beragam tipe pelayanan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya melalui e-Government. Salah satu cara mengkategorikan jenis-jenis pelayanan tersebut adalah dengan melihatnya dari dua aspek utama:
a.       Aspek Kompleksitas, yaitu yang menyangkut seberapa rumit anatomi sebuah aplikasi e-Government yang ingin dibangun dan diterapkan.

b.      Aspek Manfaat, yaitu menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan besarnya manfaat yang dirasakan oleh para penggunanya.
Berdasarkan dua aspek di atas, maka jenis-jenis proyek e-Government dapat dibagi menjadi tiga kelas utama, yaitu: Publish, Interact, dan Transact.

a.      Publish
Jenis ini merupakan implementasi e-Government yang termudah karena selain proyeknya yang berskala kecil, kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sejumlah sumber daya yang besar dan beragam. Di dalam kelas Publish ini yang terjadi adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasikan berbagai data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan bebas diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan melalui internet. Biasanya kanal akses yang dipergunakan adalah komputer atau handphone melalui medium internet, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan untuk mengakses situs (website) departemen atau divisi terkait dimana kemudian user dapat melakukan browsing (melalui link yang ada) terhadap data atau informasi yang dibutuhkan. Contoh:
·         Para pengusaha dapat mengetahui prasyarat dan prosedur perijinan dalam mendirikan usaha
·         Pelajar SMU dapat mengetahui informasi berbagai program studi yang ditawarkan oleh berbagai perguruan tinggi beserta prasyaratnya
·         Masyarakat secara online dan real-time dapat mengetahui mekanisme pelayanan pembuatan KTP, KK, dan pelayanan lainnya, serta dapat mengetahui hasil sementara pemilihan umum,
·         Ibu-ibu dapat memperoleh informasi mengenai cara hidup sehat dari situs Departemen Kesehatan; 

b.      Interact
Pada kelas Interact telah terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan mereka yang berkepentingan. Ada dua jenis aplikasi yang biasa dipergunakan. Yang pertama adalah bentuk portal dimana situs terkait memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari data atau informasi secara spesifik (pada kelas Publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Yang kedua adalah pemerintah menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (seperti chatting, tele-conference, web-TV, dan lain sebagainya) maupun tidak langsung (melalui email, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan lain sebagainya). Contoh:
·         Perusahaan dapat melakukan Tanya jawab mengenai persyaratan tender untuk berbagai proyek yang direncakan pemerintah melalui e-mail, chatting atau guestbook.
·         Dosen dapat mencari informasi spesifik mengenai beasiswa lanjutan studi di luar negeri yang dikoordinir oleh Dikti.
·         Masyarkat dapat menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui mailing list atau e-mail atau berintaksi langsung melalui chatting,
·         Pasien dapat berkomunikasi gratis dengan dokter melalui keluhan penyakit yang dideritanya melalui web-TV (konsep tele-medicine).
c.       Transact
Yang terjadi pada kelas ini adalah interaksi dua arah seperti pada kelas Interact, hanya saja terjadi sebuah transaksi yang berhubungan dengan perpindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya (tidak gratis, masyarakat harus membayar jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau mitra kerjanya). Aplikasi ini jauh lebih rumit dibandingkan dengan dua kelas lainnya karena harus adanya sistem keamanan yang baik agar perpindahan uang dapat dilakukan secara aman dan hak-hak privacy berbagai pihak yang bertransaksi terlindungi dengan baik. Contoh:
·         Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online.
·         Masyarakat dapat mengurus permohonan memperoleh KTP baru atau memperpanjangnya melalui internet.
·        Para pengusaha perkebunan, pertanian, maupun kehutanan dapat secara aktif melakukan jual beli produknya melalui bursa berjangka dari komputernya masing-masing;





3.    Konsep Pengembangan E-Government

Dalam pelaksanaan pengembangan“E-Government”, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan agar proses pengembangan “E-Government” dapat berjalan sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah. Hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan antara lain:
a.       Kebijakan
b.      Perencanaan
c.       Kelembagaan
d.      Infrastruktur Fisik
e.       Infrastruktur non Fisik

3.1    Kebijakan
Dalam mewujudkan pembangunan “E-Government” dibutuhkan norma/hukum khusus yang diberikan oleh Kepala Daerah yang disusun berdasarkan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Tentang Teknologi Informasi dan Pelaksanaan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar dari langkah besar yang akan dilakukan untuk merencanakan dan mewujudkan “E-Government” serta mengawal pelaksanaan/pengimpelemntasian “E-Government” pada pemerintah daerah.
Kebijakan ini berfungsi untuk mewujudkan komitmen dari Kepala Daerah yang tersampaikan secara sistematis kepada seluruh jajaran aparatur negara yang dipimpinnya. 
Kebijakan ini dibutuhkan untuk mengatur keseluruhan proses pembangunan “E-Government” yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Baik dari perencanaan “E-Government”, pemberdayaan SDM, hingga proses realisasi “E-Government”. Kebijakan yang akan dibuat ini juga akan memaksa dan membudayakan penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan aparatur negara didalam wilayah pemerintahan yang akan mengembangkan “EGovernment”.
Kebijakan yang akan dibuat harus mencakup:
a.       Perencanaan, mencakup pedoman, masterplan, serta penyusunan rencana aksi untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan “E-Government”
b.      Kelembagaan, mencakup pembentukan UPT, atau penunjukan SKPD yang akan bertanggungjawab atas pembangunan dan pengembangan “E-Government”
c.       Infrastruktur, mencakup pengembangan infrastruktur dan pemusatan infrastruktur dalam suatu jaringan WAN.
d.      Data/Aplikasi, mencakup penyediaan data dan aplikasi yang mendukung dalam proses pembangunan dan pengembangan “E-Government” secara terpadu.
Kebijakan tersebut antara lain, yakni:
a.       Peraturan Kepala Daerah, Mengikat dan mengatur tata laksana penerapan dan pengembangan E-Government.
b.      Peraturan Pendukung, Merupakan peraturan turunan dari point a, berupa:
·         Petunjuk Teknis
·         Petujuk Pelaksanaan
·         SOP
·         SK Kepala SKPD


3.2  Perencanaan
Dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan “E-Government”, perencanaan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Tanpa adanya perencanaan yang jelas, pembangunan dan pengembangan “E-Government” tidak akan berjalan dengan sempurna dan tidak akan mengasilkan keluaran yang sesuai dengan harapan. Didalam perencanaan ini juga dijelaskan fase-fase yang akan dilakukan untuk mewujudkan “E-Government”. Perencanaan ini harus berisi:





                               
                                Gambar 3-1 Perencanaan “E-Government”

3.2.1      Penyusunan Masterplan
Didalam masterplan ini harus terdapat rencana jangka panjang yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengembangan “EGovernment” baik dalam hal infrastruktur fisik maupun infrastruktur non fisik. Dalam masterplan ini juga harus terdapat target yang harus dicapai, serta tahapan pelaksanaan untuk pencapaian target pengembangan “EGovernment”.



3.2.2      Rencana Pendanaan dan Investasi
Pendanaan merupakan hal utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan “E-Government”. Tanpa adanya rencana pendanaan yang jelas, seluruh item yang telah disusun dalam sebuah perencanaan akan sulit untuk direalisasikan mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah.

Adapun rencana sumber dana yang dapat digunakan untuk mewujudkan “EGovernment” bisa didapat dari:
a.       APBD
b.      Sponsorship
c.       CSR (Corporate Social Responsibility) dari BUMN, BUMD maupun pihak swasta
d.      Hibah/Sumbangan
e.       Dana Sharing dengan Swasta

3.2.3      Penyusunan Rencana Aksi

Setelah masterplan, pendanaan dan investasi telah disusun rencananya. Maka langkah akhir dari perencanaan ini adalah menyusun rencana aksi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan “EGovernment”. Pada rencana aksi ini akan terlihat tahapan yang akan dilakukan pada setiap tahunnya. Rencana aksi ini dapat dituangkan didalam:
a.       RPJMD/RPJPD
b.      Rencana Strategis (Renstra)
c.       Rencana Kerja Tahunan (Renja), serta
Program kerja Pemerintah Daerah beserta Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah

3.3    Kelembagaan
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan “E-Government”, perlu ditunjuk sebuah lembaga yang menanggungjawabi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan “E-Government”. Lembaga yang ditunjuk harus menanggungjawabi dan mengawasi beberapa hal, antara lain:
1.      Infrastruktur Fisik, berupa perangkat jaringan WAN, CCTV, ATCS, Sistem Absensi, dan perangkat teknologi informasi lainnya yang mendukung dalam pengembangan “E-Government”.
2.      Infrasrtuktur Non Fisik, berupa proses pengembangan aplikasi “E-Government” serta data yang diambil dan dihasilkan oleh aplikasi tersebut harus terpadu berdasarkan rancangan sistem yang sebelumnya telah dibuat dan dituangkan dalam Masterplan “E-Government”.
3.      SDM dan Human Development¸ berupa pelaksanaan pengembangan kemampuan aparatur negara untuk memanfaatkan “E-Government” dalam kegiatan sehari-hari pada seluruh SKPD didalam wilayah pemerintah daerah pelaksana pengembangan “E-Government”.
4.      Sosialisasi¸ berupa pelaksanaan sosialisai pemanfaatan “E-Government” dalam kegiatan sehari-hari pemerintah dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan pengembangan E-Government direkomendasikan adalah Bappeda (misalnya di Bidang Data dan Monitoring. Hal ini terkait dengan kebutuhan Bappeda dalam pengumpulan data dan informasi bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah.  Dalam proses pemilihan lembaga, maka perlu diperhatikan permasalahan personil. Diharapkan pada lembaga tersebut terdapat personil yang berkompeten sehingga hasil yang didapatkan lebih baik.
Lembaga yang dibentuk ataupun dipilih dapat bekerjasama dengan stakeholder baik dalam proses pelaksanaaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dalam mewujudkan “E-Government”.

3.4    Infrastruktur Fisik
Dalam mewujudkan “E-Government”, maka dibutuhkan infrastruktur yang mendukung, infrastruktur ini berupa sekumpulan perangkat yang diperkukan agar seluruh Aplikasi “E-Government” dapat berjalan dan digunakan oleh seluruh pengguna, baik dalam internal pemerintahan maupun oleh masyarakat. Selain itu, infrastruktur ini juga menghasilkan informasi dan data yang dapat digunakan oleh beberapa aplikasi, maupun sebagai data dalam pengambilan keputusan. Adapun infrastruktur ideal yang harus dimiliki Pemerintah Daerah dalam mewujudkan “E-Government” antara lain:
A.    Jaringan WAN dan LAN
Jaringan WAN dan LAN berfungsi untuk menghubungkan SKPD serta seluruh perangkat komputer/laptop yang terdapat di seluruh SKPD kedalam sebuah jaringan yang terintegrasi. Adapun cakupan jaringan WAN dan LAN antara lain:
·         Kantor Kecamatan
·         Kantor Kelurahan
·         Kantor UPT
·         Fasilitas Pendidikan (Sekolah)
·         Fasilitas Kesehatan (RS, Puskesmas)













Gambar 3-2 Topologi Jaringan WAN Kota Medan
B.     Koneksi Internet Penyediaan internet yang didistribusikan secara terpusat melalui infrastruktur jaringan WAN dan LAN Pemerintah Daerah. Sehingga distribusi dilakukan lebih merata dan memudahkan seluruh SKPD untuk mengakses Aplikasi Milik Pemerintah Daerah.
C.     Data Center Pembangunan data center ini bertujuan untuk memadukan seluruh server dan data serta infrastruktur inti dalam pengembangan “E-Government” kedalam satu ruangan. Sehingga memudahkan dalam integrasi dan peningkatan akurasi data yang digunakan dalam seluruh aplikasi milik Pemerintah Daerah. Selain itu seluruh ruang kontrol milik Pemerintah Daerah akan disatukan didalam satu tempat. Sehingga memudahkan Kepala Daerah untuk mengawasi aktifitas di seluruh wilayah pemerintahan.
D.    Perangkat IT yang Terintegrasi
·         ATCS
Area Traffic Control System atau yang lebih dikenal dengan istilah ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimasi dan koordinasi pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan. ATCS terdiri dari beberapa sistem utama yaitu:
A.    Server, Workstation, yang berfungsi sebagai pusat operasional untuk memonitor dan mengontrol kondisi lalu lintas dari seluruh persimpangan dalam satu area.
B.     Wall map, yang berfungsi menyediakan informasi status dan kondisi dari Local Controller.
C.     Local Controller (pengontrol persimpangan).
D.    Video Surveilance (CCTV). e. Vehicle Detector.
Dalam pembangunan sistem ATCS ini Pemerintah Daerah juga harus menyediakan sebuah ruang kontrol untuk melakukan pengawasan seluruh lokasi yang telah terpasang ATCS.

·         CCTV
Penyediaan kamera CCTV baik di lingkungan SKPD, di taman kota dan fasilitas umum, serta diseluruh daerah secara bertahap yang berfungsi untuk mengawasi kondisi daerah dan meningkatkan keamanan pada daerah yang terpasang CCTV. Kamera CCTV ini juga harus memiliki ruang kontrol sehingga lebih memudahkan pengawasan.

·         Absensi
Penyediaan mesin absensi di seluruh SKPD yang terpusat dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dan indikator kinerja pegawai, sehingga memudahkan rekap keseluruhan pegawai SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah.

·         LPJU
Penyediaan lampu penerangan jalan umum di seluruh jalan di daerah yang menggunakan solar cell. Sehingga menghemat penggunaan energi listrik untuk penerangan daerah. Selain itu penerapan lampu penerangangan dengan teknologi solar cell dapat diterapkan pada taman dan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah.

·         Traffic Light
Penerapan smart traffic light yang dapat menyesuaikan dengan kondisi kemacetan berdasarkan tampilan dari ATCS. Baik dalam keadaan ramai maupun dalam keadaan sepi.

E.     Fasilitas Wi-Fi Gratis Penyediaan fasilitas Wi-Fi Gratis Bagi Masyarakat pada taman milik pemerintah daerah dengan Jam terbatas diluar jam kerja (16.01 – 23.00) sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas ini untuk mencari informasi yang dibutuhkan.

3.5    Infrastruktur Non Fisik
Dalam mewujudkan pengembangan “E-Government” diperlukan banyak infrastruktur non fisik berupa aplikasi dan data yang berfungsi mengubah proses pemerintahan dan layanan masyarakat dari sistem manual menjadi terdigitalisasi. Aplikasi dan data yang akan dibuat dan dihasilkan harus bersifat terpadu, sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan data.   yang dapat diterapkan untuk mendukung pengembangan “E-Government”, dapat dilihat pada Gambar 3-6
Gambar 3-3 Alur Aplikasi dan Data Ideal
Pada pengembangannya, aplikasi yang akan dibangun harus memiliki beberapa kriteria, antara lain:
a.       Bersifat Open Source/Open Development sehingga aplikasi yang dibangun dapat terus dikembangkan sesuai dengan perubahan yang terjadi pada Kondisi di Kota Medan.
b.      Pembuatan standart teknis pembangunan basis data, agar aplikasi yang akan dibangun dapat lebih mudah diintegrasikan dengan aplikasi yang telah ada sebelumnya.
c.       Memiliki sistem keamanan yang tinggi agar terhindar dari serangan pihak lain secara illegal
d.      Aplikasi yang harus dibangun efektif dan efisien, baik dari segi fungsi aplikasi yang tidak bertabrakan dengan aplikasi lain, pengurangan penggunaan kertas (paperless), serta data utama yang digunakan harus akurat dan berasal dari 1 sumber.

Adapun aplikasi yang dapat dibangun kedepannya antara lain.

3.5.1  Aplikasi Pemerintahan
Keuntungan yang paling diharapkan dari aplikasi pemerintahan ini adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Adapun rancangan aplikasi baru yang dapat dibangun antara lain:
·         Website Profile SKPD
·         E-Budgeting
·         E-Procurement 
·         Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA)
·         Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
·         Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMONEV) • Sistem Informasi Manajemen Arsip (SIMAR)
·         Sistem Informasi Pendukung Pengambilan Keputusan
·         Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
·         Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
·         Aplikasi Indikator Kinerja Daerah
·         Aplikasi Indikator Kinerja Pegawai
·         Aplikasi Rekam Medik Masyarakat 
·         Aplikasi Riwayat Pendidikan
·         Aplikasi Pemetaan Lokasi Rawan Bencana
·         Aplikasi Pemetaan Lokasi Rawan Pangan
·         Aplikasi Alternatif Kemacetan
·         Sistem Informasi Kemiskinan
·         Aplikasi Monitoring Dana Bos
·         E- Budgeting APBS (Anggaran Pembelanjaan Sekolah) Kota Medan
·         Agenda Harian













3.5.2  Aplikasi Layanan Masyarakat
Pelayanan masyarakat yang dikelola dengan teknologi informasi dalam sebuah sistem aplikasi layanan masyarakat. Ada banyak kebutuhan dan sistem pelayanan yang bisa kita ciptakan, dari proses sebelumnya yang masih dijalankan secara manual maka bisa kita rancang menjadi konsep layanan informasi digital. Adapun cakupan layanan yang bisa kita rancang dan kembangkan untuk mendukung “E-Government” antara lain:
·         Aplikasi Perizinan Terpadu
·         Aplikasi Pajak Daearah
·         Aplikasi Pajak Bumi Dan Bangunan
·         Aplikasi Pembayaran Retribusi Sampah
·         Aplikasi Pemasaran Produk UMKM Secara Online
·         Aplikasi Pendaftaran Akta (Kematian, Kelahiran, Kepindahan, Kedatangan) Online
·         Aplikasi Trayek Angutan Umum
·         Mobile Apps Pengaduan Masyarakat
·         Perpustakaan Digital
·         PPDB Online (Penerimaan Peserta Didik Baru)
·         Sistem Informasi Pariwisata
·         WebGIS Informasi Terpadu (“E-Government Homepage”)











3.5.3     Data Dari Perangkat
Data yang dihasilkan dari perangkat IT yang diterapkan di seluruh daerah pemerintahan dapat digunakan untuk mendukung kelengkapan data aplikasi, sehingga aplikasi akan menghasilkan sebuah informasi yang valid baik dalam Aplikasi Pemerintahan maupun Aplikasi Layanan Masyarakat.












PENUTUP

Suatu kehormatan apabila dengan pengembangan “E-Government” ini, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi didalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


























DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar