Selasa, 02 Desember 2014

HUKUM, NEGARA, & WARGA NEGARA



HUKUM, NEGARA, & WARGA NEGARA
          A.   HUKUM
1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

2.    Ciri-Ciri Hukum
Berikut ini adalah Ciri-Ciri Hukum :
1.      Peraturan itu bersifat memaksa
2.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
3.      Berisi perintah dan atau larangan
4.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

3.    Macam-Macam Hukum
a.    Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
b.    Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
c.     Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
B.   NEGARA
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

2.    Unsur-Unsur Negara
a.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
b.    Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.     Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern).
d.    Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif.

3.    Bentuk-Bentuk Negara
a.    NegaraKesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
b.    Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

4.    Bentuk Pemerintahan Pada Negara
a.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
1.                 Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
2.                 Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
b.    Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute.
c.     Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.


C.   WARGA NEGARA
1.    Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

2.    Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.       setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
7.       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.


3.    Hak & Kewajiban WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
·        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·        Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
·        meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·        Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
·        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1.
·        Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2.
·        Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
D.    CONTOH KASUS & OPINI PRIBADI
a. Contoh Kasus
Kasus yang paling menarik perhatian yang berhubungan dengan Negara dan juga Warga Negara tentunya adalah Kasus Korupsi, terlebih di Indonesia sendiri cukup marak kasus Korupsi. Dan salah satu kasus Korupsi yang paling mengagetkan di Indonesia adalah terlibatnya menteri pemuda dan olahraga pada saat itu yaitu Andi Mallarangeng sebagai Tersangka dari Korupsi proyek olahraga di Hambalang. Seperti yang sudah diketahui kebanyakan orang, bahwa proyek ini menyedot Dana yang sangat besar bahkan setelah di teliti, Dana yang dipakai justru jauh melebihi dana seharusnya. Tentunya dana lebih tersebut menjadi sumber kecurigaan KPK terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga ini.  Benar saja ternyata Andi Mallarangeng terbukti melakukan tindakan yang telah merugikan Negara hingga milyaran rupiah ini. Andi Mallarangeng pun di Vonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
b.    Opini Pribadi
Opini pribadi saya sebagai penulis tentang kasus di atas adalah, sangat di sayangkan apabila para elit di Negara ini masih belum bebas dari kasus Korupsi. Terlebih kalau mengingat tersangka adalah seorang Menteri, Jabatan yang cukup tinggi di negara ini belum bisa menyadarkan bahwa Mereka adalah panutan warga negara lain dalam bersikap. Apabila para petingginya saja sudah berani melakukan korupsi, maka sangat besar kemungkinan ada korupsi yang skalanya lebih kecil. Mengenai Hukum yang didapatkan tersangka, saya rasa kurang memberikan efek jera, karna jangka waktu yang tidak lebih dari 5 tahun sendiri bukanlah waktu yang lama. Semoga  semua aspek di negeri ini bisa makin baik ke depannya, mulai dari para elit sampai rakyat dan hukumnya.


Rabu, 29 Oktober 2014

Tugas Softskill



 TUGAS SOFTSKILL
ILMU SOSIAL DASAR
Siswoyo Langgeng
5A414323 / 1IA21

 MANUSIA
Kata manusia berasal dari kata manu (Sansekerta) atau mens (Latin) yang berarti berpikir, berakal budi, atau homo (Latin) yang berarti manusia. Secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualis. Artinya selain sebagai mahluk individu, manusia berperan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu, manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jiwa dan raga inilah yang membentuk individu.
Manusia juga diberi kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak, setiap manusia senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakikat individualitasnya (dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya). Hal terpenting yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya adalah bahwa manusia dilengkapi dengan akal pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya. Manusia adalah ciptaan Tuhan dengan derajat paling tinggi di antara ciptaan-ciptaan yang lain.
KEISTIMEWAAN MANUSIA
Kelahiran manusia di dunia bukan merupakan kehendak manusia, bukan kehendak kedua orang tuanya, bukan pula kehendak dari alam. Melainkan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka dari itu, sebagai konsekuensinya manusia mempunyai kewajiban berbakti serta mengabdi dengan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada prinsipnya, setiap manusia di samping terdiri dari unsur-unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang lebih sempurna, juga dikaruniai keistimewaan-keistimewaan seperti:
  1. Daya jiwa yang disebut cipta, rasa, dan karsa. Dengan daya ciptanya yang bersifat kreatif, setiap manusia dapat menciptakan sesuatu yang bermanfaat, dengan dorongan rasa dalam dirinya,  manusia dapat mencari dan menikmati sesuatu yang indah. Oleh sebab itu dengan daya ciptanya manusia mampu membentuk berbagai macam manifestasi rasa dan seni, dan dengan karsanya (suatu kehendak kodrat untuk mengabdikan diri pada kekuasaan tertinggi) pula manusia dapat menjadi produktif.
  2. Hak-hak asasi kodrati. Karena manusia memiliki hak asasi kodrati dapat melakukan sesuatu yang sesuai dengan daya cipta, rasa dan karsanya sendiri.
  3. Harkat, martabat, dan derajat yang tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga: harkat adalah kemuliaan, taraf, mutu, nilai atau harga; martabat adalah tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri; derajat adalah tingkatan martabat atau pangkat. Dengan harkat atau martabat (derajat), manusia dapat memposisikan dirinya di atas mahluk-mahluk lain.
  4. Keinginan bermasyarakat dan dilengkapi segala potensi sumber kekayaan alam. Melalui keinginannya, setiap manusia dapat berinteraksi dengan warga masyarakat lainnya. Oleh karena itu, setiap manusia memanfaatkan segala potensi kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan.

KELUARGA
Keluarga  (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
PERANAN
            Ayah sebagai suami dari isteri dan ayah dari anak-anaknya, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
TUGAS KELUARGA
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai beikut :
  1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
  2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
  4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
  5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
  7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
  8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.


MASYARAKAT
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Plato mengatakan, mahluk hidup yang disebut manusia merupakan mahluk sosial dan mahluk yang senang bergaul/berkawan (animal society = hewan yang bernaluri untuk hidup bersama). Status mahluk sosial selalu melekat pada diri manusia. Manusia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hanya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Ciri utama mahluk sosial adalah hidup berbudaya. Dengan kata lain hidup menggunakan akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya tersebut meliputi filsafat yang terdiri atas pandangan hidup, politik, teknologi, komunikasi, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Menurut Aristoteles (384 – 322 SM), manusia adalah mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya (zoon politicon yang artinya mahluk yang selalu hidup bermasyarakat). Pada diri manusia sejak dilahirkan sudah memiliki hasrat/bakat/naluri yang kuat untuk berhubungan atau hidup di tengah-tengah manusia lainnya. Naluri manusia untuk hidup bersama dengan manusia lainnya disebut gregoriousness.
Manusia berperan sebagai mahluk individu dan mahluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karena itu harkat dan martabat setiap individu diakui secara penuh dalam mencapai kebahagiaan bersama.
Masyarakat merupakan wadah bagi para individu untuk mengadakan interaksi sosial dan interelasi sosial. Interaksi merupakan aktivitas timbal balik antarindividu dalam suatu pergaulan hidup bersama. Interaksi dimaksud, berproses sesuai dengan perkembangan jiwa dan fisik manusia masing-masing serta sesuai dengan masanya. Pada masa bayi, mereka berinteraksi dengan keluarganya melalui berbagai kasih sayang. Ketika sudah bisa berbicara dan berjalan, interaksi mereka meningkat lebih luas lagi dengan teman-teman sebayanya melalui berbagai permainan anak-anak atau aktivitas lainnya. Proses interaksi mereka terus berlanjut sesuai dengan lingkungan dan tingkat usianya, dari mulai interaksi non formal seperti berteman dan bermasyarakat sampai interaksi formal seperti berorganisasi, dan lain-lain.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manusia hidup bermasyarakat, yaitu:
  1. Faktor alamiah atau kodrat Tuhan
  2. Faktor saling memenuhi kebutuhan
  3. Faktor saling ketergantungan
Keberadaan semua faktor tersebut dapat diterima oleh akal sehat setiap manusia, sehingga manusia itu benar-benar bermasyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Khaldun bahwa hidup bermasyarakat itu bukan hanya sekadar kodrat Tuhan melainkan juga merupakan suatu kebutuhan bagi jenis manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika tingkah laku timbal balik (interaksi sosial) itu berlangsung berulang kali dan terus menerus, maka interaksi ini akan berkembang menjadi interelasi sosial. Interelasi sosial dalam masyarakat akan tampak dalam bentuk sense of belonging yaitu suatu perasaan hidup bersama, sepergaulan, dan selingkungan yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang beradab, kekeluargaan yang harmonis dan kebersatuan yang mantap.
Dengan demikian tidak setiap kumpulan individu merupakan masyarakat. Dalam kehidupan sosial terjadi bermacam-macam hubungan atau kerjasama, antara lain hubungan antarstatus, persahabatan, kepentingan, dan hubungan kekeluargaan. Sebagai mahluk sosial, manusia dikaruniai oleh Sang Pencipta antara lain sifat rukun sesama manusia.