Selasa, 02 Desember 2014

HUKUM, NEGARA, & WARGA NEGARA



HUKUM, NEGARA, & WARGA NEGARA
          A.   HUKUM
1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

2.    Ciri-Ciri Hukum
Berikut ini adalah Ciri-Ciri Hukum :
1.      Peraturan itu bersifat memaksa
2.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
3.      Berisi perintah dan atau larangan
4.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

3.    Macam-Macam Hukum
a.    Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
b.    Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
c.     Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
B.   NEGARA
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

2.    Unsur-Unsur Negara
a.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
b.    Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.     Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern).
d.    Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif.

3.    Bentuk-Bentuk Negara
a.    NegaraKesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
b.    Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

4.    Bentuk Pemerintahan Pada Negara
a.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
1.                 Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
2.                 Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
b.    Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute.
c.     Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.


C.   WARGA NEGARA
1.    Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

2.    Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.       setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
7.       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.


3.    Hak & Kewajiban WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
·        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·        Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
·        meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·        Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
·        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1.
·        Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2.
·        Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
D.    CONTOH KASUS & OPINI PRIBADI
a. Contoh Kasus
Kasus yang paling menarik perhatian yang berhubungan dengan Negara dan juga Warga Negara tentunya adalah Kasus Korupsi, terlebih di Indonesia sendiri cukup marak kasus Korupsi. Dan salah satu kasus Korupsi yang paling mengagetkan di Indonesia adalah terlibatnya menteri pemuda dan olahraga pada saat itu yaitu Andi Mallarangeng sebagai Tersangka dari Korupsi proyek olahraga di Hambalang. Seperti yang sudah diketahui kebanyakan orang, bahwa proyek ini menyedot Dana yang sangat besar bahkan setelah di teliti, Dana yang dipakai justru jauh melebihi dana seharusnya. Tentunya dana lebih tersebut menjadi sumber kecurigaan KPK terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga ini.  Benar saja ternyata Andi Mallarangeng terbukti melakukan tindakan yang telah merugikan Negara hingga milyaran rupiah ini. Andi Mallarangeng pun di Vonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
b.    Opini Pribadi
Opini pribadi saya sebagai penulis tentang kasus di atas adalah, sangat di sayangkan apabila para elit di Negara ini masih belum bebas dari kasus Korupsi. Terlebih kalau mengingat tersangka adalah seorang Menteri, Jabatan yang cukup tinggi di negara ini belum bisa menyadarkan bahwa Mereka adalah panutan warga negara lain dalam bersikap. Apabila para petingginya saja sudah berani melakukan korupsi, maka sangat besar kemungkinan ada korupsi yang skalanya lebih kecil. Mengenai Hukum yang didapatkan tersangka, saya rasa kurang memberikan efek jera, karna jangka waktu yang tidak lebih dari 5 tahun sendiri bukanlah waktu yang lama. Semoga  semua aspek di negeri ini bisa makin baik ke depannya, mulai dari para elit sampai rakyat dan hukumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar