HUKUM,
NEGARA, & WARGA NEGARA
A.
HUKUM
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
2.
Ciri-Ciri Hukum
Berikut ini adalah Ciri-Ciri Hukum :
1. Peraturan itu
bersifat memaksa
2. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
3. Berisi
perintah dan atau larangan
4. Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3.
Macam-Macam Hukum
a.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada
ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
b.
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
c.
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
B.
NEGARA
1.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.
Unsur-Unsur Negara
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara
dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi
penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
b.
Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan
penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak
memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan
untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan
ke dalam (intern) dan keluar (ekstern).
d.
Pengakuan
Dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu
Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk
dalam unsur deklaratif.
3.
Bentuk-Bentuk
Negara
a.
NegaraKesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
b.
Negara
Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
4.
Bentuk
Pemerintahan Pada Negara
a.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
1.
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori
ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
2.
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan
yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah
yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang,
Inggris, jordania dan lan-lain.
b.
Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute.
c.
Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
C.
WARGA NEGARA
1.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg
menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
2.
Kriteria
Menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
7.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
3.
Hak & Kewajiban WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1.
·
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2.
·
Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
D. CONTOH KASUS
& OPINI PRIBADI
a. Contoh
Kasus
Kasus
yang paling menarik perhatian yang berhubungan dengan Negara dan juga Warga
Negara tentunya adalah Kasus Korupsi, terlebih di Indonesia sendiri cukup marak
kasus Korupsi. Dan salah satu kasus Korupsi yang paling mengagetkan di
Indonesia adalah terlibatnya menteri pemuda dan olahraga pada saat itu yaitu
Andi Mallarangeng sebagai Tersangka dari Korupsi proyek olahraga di Hambalang.
Seperti yang sudah diketahui kebanyakan orang, bahwa proyek ini menyedot Dana
yang sangat besar bahkan setelah di teliti, Dana yang dipakai justru jauh
melebihi dana seharusnya. Tentunya dana lebih tersebut menjadi sumber
kecurigaan KPK terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga ini. Benar saja ternyata Andi Mallarangeng
terbukti melakukan tindakan yang telah merugikan Negara hingga milyaran rupiah
ini. Andi Mallarangeng pun di Vonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda
sebesar Rp200 juta.
b. Opini Pribadi
Opini
pribadi saya sebagai penulis tentang kasus di atas adalah, sangat di sayangkan
apabila para elit di Negara ini masih belum bebas dari kasus Korupsi. Terlebih
kalau mengingat tersangka adalah seorang Menteri, Jabatan yang cukup tinggi di
negara ini belum bisa menyadarkan bahwa Mereka adalah panutan warga negara lain
dalam bersikap. Apabila para petingginya saja sudah berani melakukan korupsi,
maka sangat besar kemungkinan ada korupsi yang skalanya lebih kecil. Mengenai
Hukum yang didapatkan tersangka, saya rasa kurang memberikan efek jera, karna
jangka waktu yang tidak lebih dari 5 tahun sendiri bukanlah waktu yang lama.
Semoga semua aspek di negeri ini bisa
makin baik ke depannya, mulai dari para elit sampai rakyat dan hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar