Kamis, 12 Oktober 2017

Pendirian Badan Usaha

A.  Pengertian dan Fungsi Bisnis

1.      Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.
2.      Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
·         Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·         Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
·         Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
·         Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

B.  Contoh Badan Usaha dan Syarat Mendirikan Badan Usaha
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Ciri dan Sifat PT :
·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         modal dan ukuran perusahaan besar
·         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         kepemilikan mudah berpindah tangan
·         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         sulit untuk membubarkan pt
·         pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

·         Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan syarat umum dalam pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
·         Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Copy KK penanggung jawab (Direktur)
·         Nomor NPWP penanggung jawab
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarna)
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Copy surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepimilikan tempat usaha
·         Serat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·         Kantor berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
·         Siap di survey

C.  Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu:

SIUP besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekeyaan diatas 10.000.000.000
SIUP sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas 500.000.000
SIUP kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai 200.000.000

Contoh SIUP :



NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib pajak  sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib pajak dari administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
            Contoh NPWP :



IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakan sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK(Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
            Contoh IMB :


AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
            Contoh AMDAL :


SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertenty yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten) dan harus diperpanjang setaip 5 tahun sekali.
            Contoh SITU :


TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU no 3 Th 1982 tentang wajib daftar berdasarkan pasal 3 KUHD, akta pendirian yang memuai tentang pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang harus didaftarkan di panitia Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui berita Negara.
            Contoh TDP


            Sumber :
·         http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
·         http://masrezaa.blogspot.co.id/2017/10/pendirian-badan-usaha.html
·         https://dwimuri.wordpress.com/2015/10/22/macam-macam-badan-usaha-dan-cara-mendirikannya/
·         https://adhibarfan.wordpress.com/2015/11/02/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar