A. Pengertian dan Fungsi Bisnis
1. Pengertian
Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan
individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan
nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa
untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan
melalui transaksi.
2.
Fungsi Bisnis
Fungsi utama
bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara
yakni :
·
Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang
tidak lain dari fungsi produksi
·
Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau
fungsi dari distribusi
·
Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility),
yakni fungsi penjualan
·
Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu
kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran
B. Contoh Badan Usaha dan Syarat Mendirikan Badan Usaha
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Ciri
dan Sifat PT :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal
dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit
untuk membubarkan pt
·
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
·
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan
syarat umum dalam pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT) adalah sebagai
berikut :
·
Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Copy
KK penanggung jawab (Direktur)
·
Nomor
NPWP penanggung jawab
·
Pas
photo penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarna)
·
Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy
surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepimilikan tempat usaha
·
Serat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran
·
Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor
berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman
·
Siap
di survey
C.
Dokumen
Legal Aspek Pendirian Perusahaan
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut berjalan.
SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan
tersebut, yaitu:
SIUP besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekeyaan diatas 10.000.000.000
SIUP sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas 500.000.000
SIUP kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai 200.000.000
Contoh SIUP :
NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai tanda pengenal
diri atau identitas dari Wajib pajak dari administrasi perpajakan yang
diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib pajak.
Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi
Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Contoh NPWP
:
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakan sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK(Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Contoh IMB
:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Contoh
AMDAL :
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertenty yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten) dan harus diperpanjang
setaip 5 tahun sekali.
Contoh SITU
:
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU no 3 Th 1982 tentang wajib
daftar berdasarkan pasal 3 KUHD, akta pendirian yang memuai tentang pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang harus didaftarkan di
panitia Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan
melalui berita Negara.
Contoh TDP
Sumber
:
·
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
·
http://masrezaa.blogspot.co.id/2017/10/pendirian-badan-usaha.html
·
https://dwimuri.wordpress.com/2015/10/22/macam-macam-badan-usaha-dan-cara-mendirikannya/
·
https://adhibarfan.wordpress.com/2015/11/02/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar